Home / Nasional

Penyidik Menyita Dokumen dan Kamera CCTV Saat Geledah Depo Minyak-Rumah Riza Chalid

InfoNewsID Februari 28, 2025
Penyidik Menyita Dokumen dan Kamera CCTV Saat Geledah Depo Minyak-Rumah Riza Chalid
Ilustrasi: Setelah menyelidiki depo minyak PT OTM dan dua rumah Riza Chalid, penyidik Kejagung menemukan dokumen dan perangkat elektronik.
SHARE

Selama penggeledahan di depo minyak PT Orbit Terminal Merak (OTM) dan dua rumah saudagar minyak Riza Chalid, penyidik Kejaksaan Agung menyita 95 bundel dokumen, termasuk surat dan kontrak, seperti yang diumumkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar.

Dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (28/2), Harli menyatakan bahwa penyidik berhasil membawa, menyita setidaknya 95 bundel berupa dokumen yang terkait dengan berbagai administrasi persuratan dan kontrak.

Dalam penggeledahan di dua rumah Riza Chalid di Panglima Polim dan Kebayoran Baru, penyidik menyita kamera CCTV dan barang elektronik lainnya.

Harli mengatakan bahwa semua bukti akan diperiksa dan dianalisis lebih lanjut untuk kepentingan proses penyidikan.

Dia menyatakan, "Ke depan akan dianalisis, dibaca apa yang menjadi isi dan keterkaitan dengan ini."

Dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah PT Pertamina tahun 2018–2023, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka, termasuk enam pegawai Pertamina dan tiga pihak swasta. Salah satu tersangka adalah Riva Siahaan, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.

Selanjutnya, SDS bertugas sebagai Direktur Pasokan Stok dan Optimalisasi Produk PT Kilang Pertamina Internasional, YF bertugas sebagai Direktur Utama PT Pertamina International Shiping, dan AP bertugas sebagai VP Manajemen Pasokan Stok PT Kilang Pertamina Internasional.

Selanjutnya, MKAN bertindak sebagai Pemilik Keuntungan PT Navigator Khatulistiwa, DW bertindak sebagai Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim, dan YRJ bertindak sebagai Komisaris dan Dirut PT Orbit Terminal Mera.

Selain itu, Maya Kusmaya, Direktur Pemasaran Pusat PT Pertamina Patra Niaga, dan Edward Corne, VP Trading Produk PT Pertamina Patra Niaga.

Kementerian Keuangan menyatakan bahwa akibat korupsi ini, negara mengalami kerugian sebesar Rp193,7 triliun, dengan ekspor minyak mentah dalam negeri mengalami kerugian sebesar Rp35 triliun dan impor minyak mentah melalui DMUT atau broker mengalami kerugian sebesar Rp2,7 triliun.

Selain itu, impor BBM melalui DMUT dan broker mengalami kerugian sebesar Rp9 triliun; kompensasi (2023) mengalami kerugian sebesar Rp126 triliun; dan subsidi (2023) mengalami kerugian sebesar Rp21 triliun.

Di tengah berita viral bahwa Pertamax yang dijual adalah bensin oplosan, PT Pertamina (Persero) telah memberikan penjelasan tentang perbedaan antara BBM oplosan dan blending.

Menurut Vice President (VP) Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso, Pertamax tidak merupakan BBM oplosan. Ia menyatakan bahwa bahan bakar tersebut tetap sesuai standar, yaitu RON 92, dan memenuhi semua standar kualitas bahan bakar yang ditetapkan oleh Ditjen Migas.

Fadjar menyatakan bahwa Kementerian ESDM terus memantau kualitas BBM dengan menguji sampel BBM dari berbagai SPBU secara berkala.

Dalam pernyataan resminya pada hari Rabu (26/2), Fadjar menyatakan bahwa isu yang beredar bahwa BBM Pertamax adalah oplosan tidak benar.

Ia kemudian menjelaskan bahwa, dibandingkan dengan blending BBM, oplosan adalah istilah pencampuran yang tidak sesuai dengan aturan. Sebaliknya, blending adalah praktik umum dalam proses produksi bahan bakar.

Dia menambahkan, "Blending adalah proses pencampuran bahan bakar atau unsur kimia lain untuk mencapai kadar oktan atau RON tertentu serta parameter kualitas lainnya."

Fadjar mencontohkan Pertalite, yang merupakan campuran bahan bakar RON 92 atau lebih tinggi dengan bahan bakar RON yang lebih rendah sehingga mencapai RON 90. Dia juga mengimbau masyarakat agar tidak khawatir tentang kualitas bahan bakar bahan bakar Pertamina.

TOPIK TERKAIT

hukum kriminal
InfoNewsID

Kumpulan berita-berita terbaru Nasional dan Mancanegara

IKUTI KAMI

© 2025 InfoNewsID. All Right Reserved.