Home / Nasional

Presiden Prabowo meluncurkan Danantara: Tujuh hal yang harus di ketahui tentang superholding BUMN ini

InfoNewsID Maret 1, 2025
Presiden Prabowo meluncurkan Danantara: Tujuh hal yang harus di ketahui tentang superholding BUMN ini
Pelncuran secara simbolis badan pengelola investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Senin (24/02)
SHARE

Pada Senin, 24 Februari, Presiden Prabowo Subianto secara resmi meluncurkan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara, juga dikenal sebagai BPI Danantara Indonesia, di Istana Merdeka, Jakarta.

Prabowo menegaskan bahwa Danantara Indonesia akan dikelola dengan hati-hati dan transparan, dan "harus bisa diaudit setiap saat oleh siapapun karena ini adalah milik anak dan cucu kita, milik generasi penerus bangsa Indonesia."

Prabowo menyatakan bahwa sebagai langkah awal, penghematan anggaran akan menyediakan dana sebesar US$20 miliar, atau sekitar Rp325 triliun, untuk Danantara Indonesia.

Prabowo menyatakan bahwa dana yang sebelumnya terhambat oleh inefisiensi, korupsi, dan belanja yang tidak tepat sasaran akan dialokasikan untuk dikelola oleh Danantara Indonesia dan diinvestasikan dalam 20 atau lebih proyek nasional.

Secara keseluruhan, tujuan lembaga ini adalah untuk mengelola aset negara senilai lebih dari US$900 miliar (Rp14.000 triliun) untuk proyek strategis.

Presiden Prabowo menyatakan bahwa dia memahami pertanyaan dan kritik publik mengenai keberadaan dan pengelolaan Danantara.

Mungkin ada beberapa orang yang bertanya-tanya apakah inisiatif ini akan berhasil. Ini wajar karena inisiatif ini belum pernah ada sebelumnya. Tapi sekarang semua orang Indonesia patut berbangga karena Danantara Indonesia akan menjadi [salah satu] dana kekayaan negara terbesar di dunia dengan aset lebih dari US$900 miliar.

Presiden Prabowo menandatangani tiga produk hukum pada Senin, 24 Februari 2025, saat peluncuran BPI Danantara.

Pertama, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025, Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.

Kedua, Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 2025 mengenai Organisasi dan Tata Kelola Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara.

Ketiga, Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 2025 menetapkan Badan Pelaksana dan Dewan Pengawas untuk Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara, Danantara Indonesia.

Presiden Prabowo juga menetapkan Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana BPI Danantara.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir, Menteri Investasi dan Hilirisasi Rosan Roeslani, Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto, Wakil Menteri BUMN Dony Oskaria, dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya hadir di acara tersebut.

TOPIK TERKAIT

danantara prabowo jokowi sby
InfoNewsID

Kumpulan berita-berita terbaru Nasional dan Mancanegara

IKUTI KAMI

© 2025 InfoNewsID. All Right Reserved.