Home / Nasional

Siapa yang akan bertanggung jawab atas nasib lebih dari 10.000 pekerja Sritex saat perusahaan resmi berhenti beroperasi?

InfoNewsID Februari 28, 2025
Siapa yang akan bertanggung jawab atas nasib lebih dari 10.000 pekerja Sritex saat perusahaan resmi berhenti beroperasi?
Sejumlah karyawan meninggalkan pabrik Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Sukoharjo, Jawa Tengah, pada Jumat (28/02). (Antara Foto / Mohammad Ayudha)
SHARE

Pengadilan telah menetapkan perusahaan tekstil Sritex di Sukoharjo, Jawa Tengah, sebagai pailit. Perusahaan akan resmi berhenti beroperasi pada Sabtu, 1 Maret 2025. Lebih dari 10.000 orang dipekerjakan.

Menurut Sumarno, Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Sukoharjo, Kamis (27/02), ada 10.665 karyawan Sritex yang terkena PHK.

Menurutnya, "Untuk bekerja sampai tanggal 28 [Februari 2025], sehingga off tanggal 1 Maret. Puasa awal sudah berhenti total (PT Sritex)."

Sumarno menyatakan bahwa pihak kurator bertanggung jawab untuk memenuhi hak karyawannya untuk mendapatkan pesangon.

"Kalau jaminan hari tua, jaminan kehilangan pekerjaan, dan pensiun, itu ada di BPJS ketenagakerjaan, Insya Allah aman," katanya.

Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) PT Sritex Widada mengatakan bahwa beberapa karyawan telah mengisi surat PHK dan melengkapi dokumen untuk jaminan hari tua, seperti dikutip Tempo.co.

Menurutnya, "Karyawan sudah menerima surat PHK untuk mencari jaminan kehilangan pekerjaan, dan pesangon mungkin juga harus didaftarkan. Tapi ini belum selesai."

Menurut laporan Kompas.com, ribuan karyawan berkumpul di lokasi PT Sritex di Sukoharjo pada Jumat (28/02) pagi.

Setelah resmi diberhentikan dari pekerjaan mereka di perusahaan itu, mereka menghadiri acara perpisahan karyawan.

"Hari ini cuma acara perpisahan saja. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sudah kemarin. Sudah tidak ada yang bekerja hari ini," ujar Wagiyem, salah-seorang karyawan Sritex, seperti dilansir Kompas.com.

Wagiyem, yang telah bekerja di Sritex selama 28 tahun, mengatakan perusahaan telah berkomitmen untuk memenuhi semua hak karyawan.

"Alhamdulillah hak-hak dikasihkan tetapi masih menunggu. Diusahakan JHT (jaminan hari tua) cair bulan Maret 2025 ini. Kalau pesangonnya masih nanti. Hak-hak karyawan semua dibagikan," ungkapnya.

TOPIK TERKAIT

srtitex phk
InfoNewsID

Kumpulan berita-berita terbaru Nasional dan Mancanegara

IKUTI KAMI

© 2025 InfoNewsID. All Right Reserved.